PENERTIBAN KEPEMILIKAN IMB DAN HO
Rapat terkait penertiban IMB dan HO pada hari jumat, tanggal 10 Juli 2015 jam 13.00 wib yang bertempat di ruang lurah, dihadiri oleh 15 orang pemilik bangunan dan usaha yang belum mengajukan ijin baik ijin usaha (HO) juga ijin mendirikan bangunan ( IMB). Kegiatan ini selain di hadiri juga oleh ketua RW dari masing masing warga pemilik bangunan juga dihadiri oleh Kasie Tramtib selaku aparat yang terlibat langsung dalam pengurusan sebagai usaha penertiban perijinan di wilayah kelurahan Tlogomas.