Pemkot Malang Terus Patroli Cegah Penyebaran Covid-19
Tak kenal lelah, Pemerintah Kota Malang terus melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 yang sudah mewabah. Surat Edaran Walikota Malang No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19) telah diterbitkan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bagi para pelaku usaha dan masyarakat Kota Malang.
Rabu (25/3/2020) siang, dikomandani Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang bersama beberapa Perangkat Daerah (Bapenda, Dinsosp3ap2kb, Dinkes, Dispendukcapil, dan Diskominfo) menggelar kegiatan Patroli keliling kota guna mensosialisasikan terkait Surat Edaran Walikota tersebut.
Kepala Satpol PP, Drs. Priyadi MM menyampaikan, “ini adalah perintah walikota, menindaklanjuti kaitannya dengan surat edaran walikota”. “Saat ini bagi masyarakat kita yang masih awam atau pura-pura tidak ngerti, kita akan sosialisasikan”, imbuhnya.
Patroli dibagi menjadi 5 rombongan yang disebar di 5 Kecamatan se Kota Malang menggunakan mobil dari setiap instansi yang sudah disiapkan.
Selain mensosialisasikan pencegahan Covid-19, petugas Patroli akan melakukan tindakan apabila ditemukan masyarakat yang melanggar isi Surat Edaran Walikota tersebut. “kalau ada yang membandel akan kita tindak, karena ini bukan guyonan” ujar Priyadi.
“ini adalah sungguh-sungguh untuk menyelamatkan nyawa. saat ini Kota Malang benar-benar perang melawan virus corona”, tegasnya.