Penyemprotan Desinfektan di SD Negeri Sukun 03 oleh Petugas BPBD Kota Malang

Penyemprotan Desinfektan di SD Negeri Sukun 03 oleh Petugas BPBD Kota Malang

KIM Nukus, Sukun – Dalam rangka melaksanakan ketentuan surat edaran Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Malang, pada hari Rabu, 26 Mei 2021 SDN Sukun 03 mengadakan penyemprotan desinfektan di seluruh area luar gedung sekolah hingga seluruh ruangan di sekolah.

Drs. Surahman selaku Kepala Sekolah SDN Sukun 03 menyampaikan, selain penyemprotan secara berkala yang dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah, kegiatan kali ini merupakan permintaan sekolah yang diupayakan oleh komite sekolah mangajukan permohonan penyemprotan desinfektan kepada BPBD Kota Malang. Harapannya kegiatan ini dapat mengurangi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di area sekolah. “Alhamdulillah sampai saat ini sekolah kami termasuk dalam zona hijau” begitu ungkapnya. SDN Sukun 3 telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka yang dimulai 19 April 2021 lalu, dengan sistem 50 persen dengan penjadwalan sistem ganjil genap sesuai nomor absensi murid.

Dalam kesempatan yang sama Slamet Darmadi SE, Analis Bencana Bidang PK BPBD Kota Malang menyampaikan “Untuk kegiatan ini kami menurunkan 8 personil dengan berpakaian alat perlindung diri lengkap dengan alat penyemprotan, ini adalah bagian dari tugas dan pengabdian kami terhadap masyarakat untuk bersama-sama memerangi pandemi Corona Virus Disease 2019” begitu pungkasnya.

Pewarta : KIM Nukus

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.