LATAR BELAKANG
Potensi wilayah yang dimiliki suatu daerah di khususnya tingkat kelurahan merupakan modal dasar pelaksanaan pembangunan daerah pada era otonomi. Upaya dilakukan melalui kebijakan pengembangan potensi wilayah berupa pengembangan pemerintahan, sejarah, sosial budaya, ekonomi masyarakat, dan banyak lagi potensi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dari kelurahan.Untuk dasar itu potensi wilayah dari kelurahan perlu dioptimalkanpotensinya, sehingga berdaya guna dan dapat berkembang secara optimal serta mampu mengatasi permasalahan di masa yang akan datang, antara lain faktor persaingan yang semakin terbuka baik di dalam maupun di luar negeri.
Analisis potensi wilayah telah menjadi hal yang tidak asing dalam pembangunan di Indonesia. Hal ini telah diamanatkan dalam konstitusi Negara yaitu UU no 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang secara tersirat memberikan makna bahwa peningkatan daya saing daerah dilakukan melalui suatu proses perencanaan yang matang. Proses perencanaan tersebut harus melalui suatu analisis yang dapat menguraikan potensi-potensi wilayah menjadi penunjang daya saing daerah dalam pelaksanaan pembangunan.
Pada kenyataannya, walaupun analisis potensi wilayah telah menjadi hal yang harus diilaksanakan dalam perencanaan pembangunan, namun masih banyak daerah yang belum mampu menggunakan analisispotensi wilayah sebagai upaya menggali seluruh potensi yang dimiliki, baik dari segi sumber daya manusianya yang kurang kompetensinya serta masih banyak sektor sumber daya alam yang belum dimobilisir sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini tidak akan terjadi apabila pemerintahan daerah benar-benar memahami arti penting dan manfaat dari analisis potensi wilayah itu sendiri.
Untuk itu KIM yang ada di Kota Malang perlu dikembangkan dan berinovasi dengan paradigma baru diatas. Urgensi dan manfaat “KIM Berbasis Potensi Wilayah” yang diharapkan dapat membuka cakrawala pemikiran KIM yang ada di Kota Malang sebagai lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat dapat memahami arti penting dan manfaat analisis potensi wilayah sehingga dapat menjadi bekal dalam membangun Kota Malang ke arah yang lebih baik. Selain itu juga dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu meningkatkan kecepatan dan kualitas akses informasi akan berimplikasi dalam pengembangan KIM.
PENGERTIAN KIM BERBASIS POTENSI WILAYAH
Definisi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menurut Direktorat Kelembagaan adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Berbasis bisa diartikan sebagai menjadikan sesuatu sebagai dasar. Potensi berarti kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan, kekuatan, kesanggupan dan daya. Berpotensi artinya memiliki potensi. Menurut kamus bahasa Indonesia, potensi adalah kesanggupan, daya, kemampuan untuk lebih berkembang. Setiap orang memiliki potensi, dan tentu berbeda setiap apa yang dimiliki antara satu orang dengan orang lain.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional (UU Nomor 24 Tahun 1992: Penataan Ruang). Wilayah adalah bagian permukaan bumi yang membentuk suatu teritorial bedasarkan batas geografis tertentu (seperti suatu wilayah aliran sungai, wilayah kehutanan, wilayah dataran tinggi, wilayah pulau, wilayah Negara).
Berbasis Potensi Wilayah adalah semua kekayaan atau sember daya fisik maupun non fisik pada area atau wilayah tertentu sehingga dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi kekuatan tertentu dijadikan dasar untuk mengembangkan sesuatu.
Dengan demikian pengertian dari KIM Berbasis Potensi Wilayah adalah:
“suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorentasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tujuannya dengan mengembangkan semua kekayaan atau sumber daya non fisik maupun fisik yang meliputi zona sosial, budaya, ekonomi dan zona fisik pada area atau wilayah tertentu”
(Bambang Nugroho, 2014).
TUJUAN KIM BERBASIS POTENSI WILAYAH