KIM Kota Malang – Dalam rangka peningkatan sinergisitas dan sinkronisasi program para pemangku komunikasi publik di Provinsi Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menggelar Forum Kemitraan Komunikasi Publik, bertempat di Hotel Royal Senyiur, Kabupaten Pasuruan Selasa s/d Rabu (30-31/05/2023). Kegiatan ini dihadiri seluruh perwakilan Diskominfo dan KIM Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.SI., M.IP, dalam sambutannya mengatakan bahwa forum ini sangat penting untuk menjawab hal-hal yang saat ini sedang menjadi pertanyaan rekan-rekan KIM di seluruh Jawa Timur serta bertukar gagasan yang telah berjalan di KIM dalam melaksanakan diseminasi informasi, karena KIM inilah yang paling dekat dengan masyarakat sehingga informasi yang diberikan oleh KIM dapat diterima dengan baik.
Dilanjutkan oleh Sub Koordinator Data dan Informasi Bappeda Provinsi Jawa Timur Dra. Maratus Sholihah, M.Si. yang menjelaskan perihal Perencanaan Penganggaran Pemberdayaan KIM pada PAPBD 2021 dan APBD 2024, beliau mengatakan bahwa Bappeda Provinsi Jawa Timur akan terus mendukung terkait dana pemberdayaan KIM baik melalui usulan ASMAS maupun usulan dari Diskominfo Kabupaten/Kota.
Selaras dengan hal tersebut, Direktur Fasilitasi Dana Desa – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Drs. Luthfi Latief, M.Si menjelaskan bahwa apabila pemberdayaan KIM dilakukan dengan baik di masing-masing desa, maka hal tersebut akan berdampak baik pada penurunan angka kemiskinan dan stunting, serta dapat mendukung pembangunan desa.
“Dengan pemanfaatan dana desa yang bersumber dari APBN, tentu pemberdayaan KIM dapat dilakukan dengan baik, karena itu diharapkan KIM selalu aktif dalam musyawarah desa agar mendapat prioritas terkait program yang akan diangkat oleh KIM”, ujarnya.
Diakhir sesi paparan, Dr. Hasyim Gautama, ST. M.Sc selaku Direktur Tata Kelola Kemitraan Komunikasi Publik – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menjelaskan terkait Transformasi Digital KIM, beliau mengatakan perubahan pada Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat bukan hanya sekedar pergantian kata, namun memiliki perluasan makna pada KIM itu sendiri.
“Perluasan yang dimaksud dalam Permen Kominfo terkait KIM adalah legalitas kegiatan kolaborasi dengan lebih banyak pihak, sehingga KIM dapat memperluas bentuk kolaborasinya dengan dasar hukum yang jelas”, jelasnya.
Dengan diadakan Forum Kemitraan Komunikasi Publik ini, diharapakan mampu menyelaraskan program kemitraan KIM yang ada di seluruh Jawa Timur.