Kawasan Lindung

Kawasan lindung yang terdapat di Kota Malang antara lain adalah:

    1. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan.

a. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan meliputi :

  • Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur 50 tahun, atau mewakili masa gaya arsitektur klasik sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
  • Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Terkait dengan kawasan cagar budaya tersebut, maka benda cagar budaya yang perlu dilindungi di Kota Malang adalah :

  • Kawasan permukiman yang bernilai tinggi dari bentukan bangunan, bentukan kawasannya maupun yang mempunyai nilai sejarah tinggi, seperti yang terdapat pada kawasan permukiman di Jalan Ijen;
  • Kawasan yang teridentifikasi mempunyai Benda Cagar Budaya (BCB) atau situs-situs sejarah;
  • Bangunan-bangunan umum yang mempunyai nilai sejarah tinggi dilihat dari bentukan bangunannya maupun sejarahnya yaitu antara lain terdapat pada bangunan Balai Kota Malang, Stasiun Kereta Api, Bank Indonesia, Gereja Kathedral Hati Kudus, Sekolah Cor-Jessu, Gedung PLN, dan lain sebagainya.
  1. Kawasan lindung setempat

Kawasan lindung setempat ini merupakan kawasan lindung/konversi yang dilindungi dari bangunan-bangunan maupun kegiatan perkotaan yang terdiri atas :

  1. Sempadan sungai;
  2. Sempadan di bawah jaringan SUTT.

Penetapan sempadan sungai adalah :

  1. Sungai yang bertanggul, sempadan sungai minimum 5 meter dari kaki tanggul terluar;
  2. Sungai tak bertanggul sempadan sungai untuk kedalaman kurang dari 3 meter minimum 10 meter, kedalaman 3-20 meter minimum 15 meter dan kedalaman lebih dari 20 meter minimum 30 meter;
  3. Lahan sempadan sungai ini dipergunakan seluas-luasnya sebagai peresapan air, hutan kota, maupun lainnya selama kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan dan hidrologis yang ada.

Penetapan sempadan gardu induk dan bawah jaringan SUTT adalah :

  1. Sempadan sekitar gardu induk dan bawah jaringan SUTT minimal 8-15 meter;
  2. Sempadan di bawah jaringan SUTT harus bebas dari bangunan atau kegiatan perkotaan lainnya;
  3. Sempadan di bawah jaringan SUTT bisa dimanfaatkan untk jaringan jalan, taman, hutan kota, maupun sebagai daerah resapan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.