1. Kepmen 91/2004, Badan Hukum Koperasi syariah
1. Kepmen 91/2004, Badan Hukum Koperasi syariah
Amaris Hotel, Surabaya, 30 Juni 2015, pelatihan Koperasi Syariah telah dimulai. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Simpan Pinjam Bidang Fasilitasi Pembiayaan Unit Simpan Pinjam (FPUSP) Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur, Bambang Wahyuono. Beliau memaparkan tentang pembuatan, pengawasan, dan regulasi mengenai koperasi syariah.
Koperasi memiliki 2 skala, tiap skala memiliki perbedaan cara membuatnya :
KIM Kanuruhan Kota Malang mengikuti “Pelatihan Perkoperasian bagi Pengelola Koperasi berbasis Syariah” di Hotel Amaris, Surabaya. Pelatihan yang di laksanakan pada 30 Juni – 2 Juli ini diselenggarakan oleh Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Koperasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan menggandeng Microfin sebagai pelaksananya. Acara ini mengundang koperasi-koperasi konvensional yang ingin mengubah dirinya menjadi syariah, selain itu juga mengundang pra-pra koperasi pesantren dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.