Demi Keamanan dan Kelancaran Lalulintas, Warga Bareng Terapkan Larangan Parkir Sembarangan
Mulai tanggal 1 Februari 2020, telah diterapkan aturan larangan parkir mobil di sepanjang jalan utama RW.08 Kelurahan Bareng. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas mengingat arus lalulintas kendaraan yang semakin padat.
Pengecatan batas marka jalan sebagai penanda batas larangan parkir telah dilakukan oleh warga setempat yang dipimpin langsung oleh Ketua RW.08 dan Ketua RT.01 – RT.15 pada hari Senin (3/3/2020) dini hari saat lalulintas kendaraan sepi.
Demi kenyamanan dan ketertiban bersama warga pengguna jalan, masyarakat dihimbau untuk menjaga eksistensi aturan. Jka masih saja ada yang melanggar aturan rersebut, maka akan dikenakan sanksi pengempesan ban dan sanksi administratif.
Pewarta : KIM Obama