Waspadai Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Pemkot Malang Adakan Sosialisasi Bersama OJK
KIM Nukus, Sukun – Sobat, masih ingat dengan kasus viral pinjaman online yang beberapa waktu kemarin sempat menjadi perhatian? sehubungan dengan itu, Pemkot Malang bekerjasama dengan OJK Kota Malang dan BPR Tugu Artha mengadakan Sosialisasi Kewaspadaan Pinjaman Online Ilegal pada hari Kamis, 3 Juni 2021 yang bertempatan di ruang sidang Balaikota Malang.
Dalam kesempatan ini disampaikan banyak sekali hal terkait bahayanya investasi atau pinjaman online utamanya yang ilegal. Hal ini didasari oleh kurangnya literasi keuangan di masyarakat dibuktikan lewat indeks survey yang masih rendah. Pelbagai hal merugikan dari fintech mulai dari praktek penyalahgunaan data, sistem teror kepada user/peminjam yang tidak manusiawi dan juga suku bunga pinjaman yang tidak transparan. Kepala OJK Malang yang bertindak sebagai narasumber yaitu Bapak Sugiarto Kasmuri menyampaikan perlunya masyarakat mewaspadai dan memfilter akan status fintech yang dipakai apakah resmi atau tidak. Karena fintech yang resmi terdaftar di OJK sudah memenuhi kriteria sekuritas, larangan dan kewajiban seperti yang sudah ditentukan.
Lalu turut disampaikan pula promosi program pinjaman lunak tanpa bunga oleh BPR Tugu Artha yaitu program OJIR yang bertujuan membantu masyarakat lepas dari jeratan rentenir. Masyarakat dapat menghubungi BPR terkait dengan program ini dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Kegiatan ini melibatkan undangan dari perwakilan 5 Kecamatan di Kota Malang meliputi unsur-unsur kelembagaan yaitu Karang Taruna, KIM, PKK, TKSK, LPMK, dan Perwakilan RW. Undangan mengikuti kegiatan dengan antusias dan berharap sosialisasi kewaspadaan ini dapat dilanjutkan hingga ke tingkat kelurahan.
Pewarta : KIM Nukus