KIM Nukus, Sukun – Sobat KIM, kegiatan apel, monitoring dan evaluasi PPKM Darurat ini digelar pada hari senin tanggal 5 Juli 2021 pukul 19.30 WIB di halaman POM Bensin Jalan S. Supriadi Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang. Kegiatan ini melibatkan Danramil Sukun beserta jajaran, Kapolsek Sukun beserta jajaran, Kasi PM, Staf PM, KPRM, SIBAT, Pramuka Kwaran Sukun, Hipakad, POL PP Kota Malang, Camat Sukun beserta staf, Lurah Sukun beserta staf, Babinsa, Babhinkamtibmas, Karang taruna, Kelurahan tangguh, Team KIM Nukus, BKM dan Lembaga-lembaga Kelurahan Sukun lainnya.
Dalam kesempatan ini Camat Sukun I.K.Widi Eka Wirawan S.Sos. MM menerangkan bahwasanya kegiatan ini untuk monitoring dan evaluasi kepatuhan dan ketertiban PPKM Darurat yang melibatkan satuan tugas tingkat kecamatan, dan semua unsur “Intinya adalah bahwa kita berupaya mengurangi penyebaran virus Covid 19 dan mempercepat pemutusan penyebaran Virus Covid 19 dengan dasar hukum PPKM Darurat, kita optimis apabila masyarakat bersama-sama, disiplin dan tertib mematuhi aturan PPKM Darurat, kita sangat yakin bahwa kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19” begitu ungkap Widi.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Danramil Sukun Kapten Kavaleri Aan Jauhari, “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu, kegiatan malam ini dilaksanakan untuk pencegahan penyebaran covid-19 di masa PPKM Darurat, dimana malam ini kita bersama-sama, memberikan sosialisasi sekaligus penekanan secara langsung tentang ketentuan-ketentuan PPKM Darurat khususnya kepada pengusaha disepanjang Jalan S. Supriadi, misalnya dengan menekankan aturan terhadap para pedagang makanan atau minuman, warung, rumah makan,cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di sepanjang jalan S.Supriadi agar hanya melayani pemesanan(take away) tidak menerima makan di tempat (dine in) dan menerapkan protokol kesehatan ketat” begitu pungkasnya.
Simak juga video pelaksanaan kegiatan di youtube channel KIM Nukus.
Pewarta : KIM Nukus