Kementerian Kesehatan Tetapkan Malang Raya Sebagai Kawasan PSBB

Kementerian Kesehatan Tetapkan Malang Raya Sebagai Kawasan PSBB

Setelah melewati proses tahapan pengajuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai tingkat provinsi hingga pusat, akhirnya kawasan Malang Raya telah ditetapkan sebagai kawasan PSBB melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan tersebut telah di tetapkan beberapa poin yang pertama, PSBB di kawasan Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Kedua, Pemerintah Daerah Malang Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang, jika masih terdapat bukti penyebaran. Keempat, Walikota/Bupati melaporkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Timur untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PSBB. Kelima, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (11 Mei 2020).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.