Larangan Mudik!
Presiden Republik Indonesia telah resmi mengumumkan pelarangan mudik tahun 2020 untuk mencegah meluasnya persebaran COVID-19 di beberapa wilayah.
Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H yang berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020
Tetap terapkan physical distancing, tetap #dirumahaja dan manfaatkan teknologi untuk bersilahturahmi dengan keluarga tanpa perlu ke kampung halaman.