Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Bagi Masyarakat
KIMNEWS – Minggu (18/10/2020), Dinas Bea Cukai Kota Malang dan BAPPEDA Kota Malang menyelanggarakan sosialisasi Barang Kena Cukai dan Dana Bagi Hasil Barang Kena Cukai di aula kantor Kecamatan Lowokwaru. Dalam acara tersebut hadir Bapak Hariadi Budhi Handoko, S.Sos selaku Camat Lowokwaru, petugas PUSKESOS, perwakilan Karang Taruna, perwakilan PKK, tokoh masyarakat warga, dan perwakilan warga yang berprofesi sebagai pedagang di lingkup Kecamatan Lowokwaru.
Sesi pertama disampaikan oleh Ibu Surjaningsih, Kasie Penyuluhan dan Layanan Informasi Cukai Kota Malang. Beliau menyampaikan informasi mengenai tentang apa itu cukai, barang apa saja yang kena cukai, dasar hukum, dan penindakan pelanggaran cukai.
Di sesi kedua, informasi disampaikan oleh Bapak Dwi Wiyono, S.KM selaku perwakilan dari BAPPEDA Kota Malang. Beliau menyampaikan mengenai dana bagi hasil barang kena cukai. Beliau mengatakan bahwa dana bagi hasil penyumbang terbesar adalah hasil dari penjualan rokok dan 50% dari hasil penjualan tersebut dialokasikan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang.
Warga masyarakat sangat antusias mengikuti dan mendengarkan selama berlangsungnya acara. Semoga dengan adanya sosialisasi tersebut sedikit banyak bisa menambah pengetahuan masyarakat seputar barang kena cukai dan dana bagi hasil cukai.
Nah, buat kalian udah pada tau belum sih barang-barang apa aja sih yang kena cukai dan kemanasih dana bagi hasil cukai dialokasikan?
Pewarta : KIM Lowokwaru