Sosialisasi Regulasi Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan Klojen

Sosialisasi Regulasi Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan Klojen

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Walikota Malang Nomor 110 tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota ke Camat dan Perwali Nomor 111 tahun 2019 tentang Anggaran Belanja Kelurahan. Camat Klojen Heru Mulyono, SIP, MT menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada hari Selasa tgl. 10 Maret 2020 pukul 11:30 wib bertempat di aula Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kegiatan dibuka oleh Camat Klojen Heru Mulyono, SIP. MT yang dalam kata sambutanya mengatakan bahwa terkait Peraturan Wali Kota Malang Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota ke Camat dimana Kewenangan Walikota didelegasikan kepada Camat. Selanjutnya Camat  dalam melaksanakan kewenangannya  di subdelegasikan kewenangan kepada Lurah. Hal ini yang menjadikan Landasan Pembentukan Kelompok Masyarakat.

Pak Heru juga berpesan, agar yang hadir mengerti dan memahami tugasnya masing-masing sebagai anggota lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 111 Tahun 2019 tentang Anggaran Belanja Kelurahan.  Pengertiannya adalah anggaran belanja daerah yang dialokasikan pada anggaran belanja kelurahan selaku perangkat kecamatan dengan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Selanjutnya ia menambahkan, sosialisasi ini penting karena sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan Kelompok Masyarakat di kelurahan. Harapannya agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah dan kendala. Inspektorat selaku Pembina dan pengawas kegiatan pemerintahan baik itu administrasi maupun  prosedur pelaksanaan.

Pokmas dibentuk sendiri oleh masyarakat. Sedangkan Lurah hanya bertugas mengesahkan berita acara tersebut. Heru menjelaskan bahwa akan ada Team Audit terkait dengan Pelaksanaan Perwali tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat dinas terkait, seluruh Lurah,  Ketua Lembaga Masyarakat yang ada di Kelurahan dan Kelompok Masyarakat yang ada di Kelurahan sekecamatan Klojen. Sedangkan sebagai Narasumber adalah Ir. Siti Nurmala, M.Agr dari Inspektorat Kota Malang dan Drs. Prayitno, M.AP dari Kepala Bagian Pemerintah Kota Malang.

Pewarta : KIM Obama

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.