Pemerintah Kota Malang kembali mengeluarkan kebijakan terkait penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Walikota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid-19).
Jumat (27/3/2020), Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Satpol PP beserta Perangkat Daerah lainnya melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di seluruh wilayah Kota Malang.
Armada mobil patroli dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat usaha meliputi tempat hiburan, restaurant, toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan semua jenis usaha perdagangan. Hal ini dilakukan guna memastikan informasi kebijakan tersampaikan kepada para pengusaha.
Penekanan informasi yang disampaikan oleh petugas yang di komandoi Satpol PP adalah mengenai jam operasional usaha, mulai buka pukul 07.00 WIB dan harus tutup pukul 20.00 WIB. Selain itu, penertiban bagi pelanggar sosial distancing juga dilakukan dengan membubarkan orang-orang yang diketahui sedang berkumpul.
“Surat Edaran ini harus sampai kepada para pengusaha, itu aturannya jam 7 pagi sampai jam 20.00 harus sudah tutup. Kecuali yang melayani masyarakat terkait dengan kesehatan, apotek, pom bensin dll”, tegas Kepala Satpol PP Kota Malang.