DASAR HUKUM TERBENTUKNYA FKKAUB KELURAHAH BANDUNGREJOSARI KEC.SUKUN KOTA MALANG

Dasar hukum dibentuknya Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama ( FKKAUB ) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, adalah :
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bab I, Pasal 1 ayat 2 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bab I, Pasal 1 ayat 6 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama, selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.