Rabu, Mei 8, 2024
KIM BIJAK

DASAR HUKUM TERBENTUKNYA FKKAUB KELURAHAH BANDUNGREJOSARI KEC.SUKUN KOTA MALANG

Dasar hukum dibentuknya Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama ( FKKAUB )  Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang, adalah :

  1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bab I, Pasal 1 ayat 2 tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama  umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
  2. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Bab I, Pasal 1 ayat 6 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama, selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
    selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.