KIM Nukus, Sukun – Sobat Kim dimanapun anda berada, pada hari Kamis 24 Juni 2021 bertempat di hotel Aria telah dilaksanakan kegiatan SOSIALISASI STANDAR TEKNIS PENYEDIAAAN DAN REHABILITASI RUMAH DI KAWASAN TERDAMPAK BENCANA. Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPUPRPKP Kota Malang yang berlangsung dari pukul 09.00-12.00.
Peserta yang hadir adalah perwakilan 1 orang Kelurahan Tangguh dari setiap kelurahan serta perwakilan 1 orang Babinsa/Bhabinkamtibmas dari setiap kelurahan.
Sebagai pemateri pertama adalah Bpk. Ir. Sugeng P.Budio, MS, IPU, AU. Beliau adalah Kepala Laboratorium Kebencanaan FTUB. Dalam pemaparannya beliau menegaskan sebagian besar korban jiwa dan kerugian material yang terjadi akibat bencana (gempa bumi) disebabkan oleh bangunan yang NON-ENGINEERED, yaitu bangunan yang dibangun menggunakan tukang setempat, bahan seadanya, dan tanpa bantuan arsitek maupun ahli struktur. Jika terjadi bencana (gempa bumi) bangunan itu akan mudah rusak bahkan roboh.
Untuk itu maka perlu dilakukan RETROFITTING ( Perbaikan, Restorasi, Perkuatan ) jika bangunan itu rusak oleh bencana gempa bumi.
Sebagai pemateri kedua adalah Bpk. Drs. Alie Mulyanto, MM. Beliau adalah Kalaksa BPBD Kota Malang. Dalam pemaparannya penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi Pra bencana, Tanggap darurat, Penanganan pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kegiatan sosialisasi ini kemudian ditutup oleh Bpk. Wawali Kota Malang Bpk. Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, kemudian disusul juga “pamitan dan permohonan maaf” dari Bpk. Ir. Hadi Santoso selaku Kepala Dinas DPUPRPKP Kota Malang yang telah memasuki masa purna tugas sebagai ASN.
Pewarta : KIM Nukus